News

Ini Komitmen Pemprov NTB dalam Penyelesaian PPPK

Mataram-Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin mengatakan, pemerintah provinsi berkomitmen menyelesaikan proses pengangkatan 7000 orang tenaga kontrak lingkup Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK)

 

“Tidak akan ada pemecatan bagi tenaga kontrak. Seluruhnya akan diakomodir sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku”, ujar Gubernur di Pendopo Gubernur usai mengikuti rapat bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait penerimaan aparat sipil negara, Rabu (08/01/2025).

 

Ditegaskannya, pemerintah terus berupaya dengan mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku secara nasional. Hal ini seperti dikatakan Gubernur selain merupakan amanat undang undang yang wajib dilaksanakan juga memperhatikan faktor kemanusiaan dan solusi permasalahan tenaga kerja. Gubernur menjelaskan, anggaran bagi PPPK yang tidak lulus tes dan menjadi PPPK paruh waktu telah tersedia tinggal menunggu peraturan terkait hal itu.

 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Yusron Hadi mengatakan, anggaran dari APBD sudah disiapkan dari belanja barang dan jasa agar tidak melebihi aturan 30 persen anggaran belanja pegawai.

Yusron mengatakan, aturan detail tentang PPPK paruh waktu masih menunggu BKN. Namun demikian, ia memberikan gambaran sesuai dengan pernyataan Kepala BKN bahwa honor bagi mereka tetap seperti yang diterima sekarang dengan tugas dan beban kerja yang sama.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah mengumumkan 360 nama yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) itu dari dengan peserta sebanyak 5.196 orang dari 7000 orang yang terdaftar di database BKN.

 

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana dikatakan Menteri Dalam Negeri, pemerintah menegaskan untuk memperjelas status para tenaga kontrak dengan kepastian menjadi ASN sesuai undang undang yang berlaku. Demikian pula dengan para tenaga kontrak di pemerintah kabupaten/ kota.

Related Posts

1 of 9