HeadlineNews

Tiga Penambang Tewas, Pemprov NTB Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Keterlibatan WNA China di Lantung

NTB PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat didesak tidak tinggal diam menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Dugaan keterlibatan Warga Negara Asing asal China mencuat setelah tiga penambang meninggal dunia akibat longsor pada Sabtu malam, 5 September 2026.

Tragedi ini memunculkan pertanyaan besar soal legalitas tambang, siapa pengendali di lapangan, asal-usul modal, hingga pengawasan pemerintah.

Dugaan Keterlibatan WNA China

Desakan muncul setelah pernyataan salah seorang tokoh masyarakat Lantung, M. Taufan. Ia menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga dikendalikan pengusaha asal China dengan modus kontrak lahan langsung kepada pemilik lahan.

“Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya jelas tidak bisa dianggap sebagai tambang rakyat biasa,” tulis desakan yang beredar.

Pertanyaan yang mengemuka: siapa pemodalnya, siapa operatornya, siapa yang menikmati hasil tambang, dan atas dasar izin apa kegiatan itu berjalan.

Respons ESDM NTB: Belum Tahu, Akan Telusuri  

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin, S.Hut,.M Si menyatakan pihaknya belum mengetahui kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA China tersebut. Namun ia mengaku sudah meminta tim untuk menelusuri aktivitas pertambangan ilegal di Lantung menyusul insiden yang menewaskan tiga penambang.

“Nah itu kita belum tahu. Seperti apa besok kan tentu kita akan pastikan dengan polisi Sumbawa,” ujarnya, Senin, 7 September 2026.

Pernyataan itu dinilai publik harus menjadi titik awal pembuktian, bukan alasan untuk berhenti.

Tiga Nyawa, Jangan Berujung Diam  

Tiga nyawa melayang. Karena itu pemerintah tidak cukup hanya memastikan penyebab longsor. Seluruh rantai aktivitas tambang diminta dibuka.

Mulai dari status kawasan, legalitas pertambangan, kepemilikan atau penguasaan lahan, pihak yang mengoperasikan alat berat, pemodal, pembeli hasil tambang, hingga kemungkinan adanya pihak asing di balik kegiatan tersebut.

Jika benar terdapat WNA yang terlibat, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memastikan kapasitas mereka di lokasi dan kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika tudingan tidak benar, pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Kasus Lantung menunjukkan pengawasan tidak boleh baru bergerak setelah ada korban jiwa. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terlebih ketika muncul indikasi kegiatan tanpa izin dan dugaan penguasaan oleh pihak tertentu.

ESDM NTB diminta turun langsung. Polisi diminta mengusut. Pemerintah daerah diminta membuka data. Imigrasi diminta memastikan status dan aktivitas WNA jika memang ditemukan.

“Jangan biarkan kematian tiga penambang hanya menjadi angka dalam berita. Negara tidak boleh hadir setelah semuanya terlambat,” tegas desakan tersebut.

Kini saatnya Pemerintah Provinsi NTB membuktikan bahwa pengawasan pertambangan bukan sekadar tulisan dalam aturan, tetapi benar-benar bekerja di lapangan.***

Related Posts

1 of 36