NTB PUSARAN ONLINE-Tragedi longsor yang menewaskan tiga penambang di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat persoalan tambang rakyat secara lebih utuh.
Penutupan aktivitas tambang ilegal memang diperlukan, terutama demi mencegah jatuhnya korban jiwa kembali. Namun, persoalannya tidak boleh berhenti sebatas memasang garis polisi, menghentikan aktivitas, lalu menunggu masyarakat mengurus izin sendiri.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) justru harus lebih progresif.
Jika wilayah tersebut memang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan secara aturan memungkinkan diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka pemerintah seharusnya hadir lebih aktif untuk mempercepat proses legalisasinya.
Jangan hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintah. Pemerintah yang seharusnya jemput bola.
Pemprov NTB, melalui perangkat teknis terkait, bisa membentuk tim khusus percepatan legalisasi tambang rakyat Lantung. Tim ini tidak sekadar menunggu berkas masuk, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memetakan lokasi, mendata penambang, memfasilitasi pembentukan atau penguatan koperasi, membantu melengkapi persyaratan administrasi, hingga mengawal proses penerbitan IPR.
Dengan pola seperti itu, masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendiri menghadapi birokrasi perizinan yang bagi sebagian penambang mungkin terasa rumit.
Apalagi, aktivitas pertambangan rakyat di Lantung bukan persoalan yang baru muncul kemarin. Masyarakat sudah lama menggantungkan penghidupan dari potensi mineral di wilayah tersebut. Bahkan pemerintah daerah sebelumnya telah mendorong percepatan legalisasi WPR dan IPR.
Karena itu, pendekatannya tidak bisa hanya represif, tetapi juga harus solutif.
Pemerintah harus membedakan antara masyarakat yang ingin mencari nafkah melalui pertambangan rakyat dengan praktik pertambangan yang benar-benar eksploitatif, menggunakan metode berbahaya, merusak lingkungan, atau mengabaikan keselamatan.
Legalitas bukan berarti pemerintah melegalkan semua aktivitas tambang.
Justru sebaliknya, izin adalah pintu masuk untuk mengendalikan aktivitas pertambangan.
Dengan adanya izin, pemerintah memiliki ruang untuk mengatur siapa yang menambang, di mana lokasinya, bagaimana metode penambangannya, standar keselamatan yang harus dipenuhi, bagaimana pengelolaan lingkungannya, hingga bagaimana hasil tambang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Tanpa legalitas, pengawasan menjadi jauh lebih sulit. Aktivitas berlangsung secara sembunyi-sembunyi, standar keselamatan tidak jelas, dan ketika terjadi kecelakaan, semua pihak baru sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab.
Di sinilah pentingnya keberanian pemerintah mengubah pendekatan.
Jangan sampai masyarakat hanya disuruh berhenti menambang, tetapi tidak diberikan jalan keluar untuk memperoleh legalitas.
Kalau memang persyaratan hukumnya bisa dipenuhi, kenapa pemerintah tidak datang langsung ke masyarakat?
Bentuk tim khusus. Turun ke Lantung. Duduk bersama para penambang, pemilik lahan, koperasi, pemerintah desa, Pemkab Sumbawa, Dinas ESDM dan DPMPTSP. Petakan persoalannya satu per satu. Mana yang bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, mana yang menjadi kewenangan provinsi, dan mana yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Jangan menunggu konsumen datang mengurus izin. Pemerintah harus menjemput bola.
Saya yakin, jika prosesnya dibuat transparan, sederhana, terukur, dan pemerintah benar-benar hadir membantu, masyarakat penambang juga akan jauh lebih kooperatif.
Sebab pada dasarnya masyarakat membutuhkan kepastian.
Mereka ingin bekerja, mendapatkan penghasilan, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan tersebut tidak membuat mereka setiap saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Tragedi Lantung harus menjadi titik balik.
Jangan biarkan tiga nyawa yang telah hilang hanya menghasilkan penutupan tambang dan garis polisi.
Jadikan tragedi itu sebagai momentum untuk membenahi tata kelola tambang rakyat dari hulu hingga hilir.
Pemprov NTB harus hadir bukan hanya sebagai pemberi izin dan pengawas, tetapi sebagai fasilitator yang aktif membantu masyarakat masuk ke jalur legal.
Sebab ketika tambang rakyat sudah legal, aman, dan terawasi, yang mendapatkan manfaat bukan hanya penambang.
Masyarakat mendapatkan kepastian, pemerintah mendapatkan kontrol, daerah mendapatkan penerimaan, dan keselamatan pekerja jauh lebih mudah dijaga.
Itulah seharusnya wajah baru pengelolaan tambang rakyat di Lantung. (***)






